Ditetapkan Tersangka! Bos Sritex Iwan Lukminto Resmi Pakai Rompi Tahanan

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Nampak Iwan Lukminto turut dihadirkan dalam jumpa pers yang dilakukan Kejagung, Rabu (21/5). Ia mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Tangannya juga tampak diborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, awalnya, penyadapan itu dilakukan untuk melacak keberadaan bos Sritex Iwan.
Namun, justru dilihat bahwa lokasi Iwan berada di beberapa tempat. "Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi, dan kemarin malam diamankan," kata Harli yang dilansir dari iNews.id pada Kamis (22/5/2025).
Menurut informasi, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Keduanya adalah DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
Sebelumnya, Iwan ditangkap Kejagung pada Selasa (20/5) malam. Sebelum penangkapan, Kejagung menyadap gawai milik Iwan. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin