get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka! Bos Sritex Iwan Lukminto Resmi Pakai Rompi Tahanan

Tagih Pesangon Rp337 Miliar! Ribuan Eks Pekerja Datangi Kurator Tuntut Segera Bayar Haknya

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:07 WIB
header img
Konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah dan kuasa hukum ribuan mantan karyawan PT Sriteks.

SUKOHARJO, iNewsSidoarjo.id - Ribuan mantan pekerja PT Sritex, di bawah naungan KSPSI Jawa Tengah, mendatangi kurator perusahaan dengan tuntutan segera membayarkan hak mereka sebesar Rp337 miliar.

Kuasa hukum mantan Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman menyebut, ada empat item hak-hak mantan pekerja PT Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini.

Di antaranya uang pesangon jumlahnya Rp311,2 miliar, uang THR tahun 2025 jumlahnya Rp24,3 miliar. "Ada kondisi yang membuat kami kecewa. Kita ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks pekerja wajib untuk didahulukan pembayarannya," terangnya yang dilansir dari iNewsSeragen.id pada Selasa (20/5/2025).

Machasin menyebut, pertemuannya dengan pihak kurator untuk meminta kepastian pembayaran hak mantan pekerja PT Sritex. Dia ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak menurun. "Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan)," ujarnya.

Diketahui Jika pemotongan gaji pada Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Febuari 2025 total Rp779,1 juta. iNewsSidoarjo

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut