Nilai Tak Ada Kerugian Negara, Segini Hitungan Versi KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Nanang Ichwan
Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Upaya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo untuk membongkar dugaan korupsi terkait kelebihan bayar Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo (Perumda DTS) ke KPRI Perumda DTS dinilai tak ada kerugian negara.

Hal itu disampaikan Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI Perumda DTS periode 2012-2015. Menurut dia, hasil pemeriksaan dari klarifikasi Inspektorat Sidoarjo yang digelar di Kantor Kejari Sidoarjo pada Senin (11/12/2013) cukup jelas.

Klarifikasi itu, lanjut dia, dihadiri oleh perwakilan Perunda DTS, Jaksa serta dirinya, selaku kuasa hukum yang juga ikut mendampingi tiga kliennya, pengurus koperasi periode 2013-2015.

"Hasil pemeriksaan dari klarifikasi tersebut cukup jelas dan rinci karena data atau dokumen yg digunakan sebagai bahan klarifikasi (pemeriksaan) adalah dokumen resmi dari PDAM tentang jumlah titik pasang baru periode 2013 sampai dengan 2015 yang secara faktual telah dikerjakan oleh Koperasi," ucap Nizar lewat rilis tertulis, Minggu (17/12/2023).

Ia mengungkapkan, dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa secara matematis, akumulasi jumlah titik pasang keseluruhan yang telah dikerjakan oleh koperasi kurang lebih adalah sejumlah 31.515.

Sehingga, sambung dia, secara ekonomis, maka perhitungan uang yang seharusnya diterima oleh koperasi dari Perumda DTS adalah sejumlah kurang lebih 31.515 titik pasang dengan dikali perpasang Rp 780 ribu. Sehingga, sebut dua, total jumlah uang adalah Rp 24.581.700.000.

Namun secara faktual, nilai rupiah yang diterima oleh koperasi dari PDAM untuk pengerjaan pasba periode 2013 - 2015 hanya sejumlah kurang lebih Rp 21.118.673.615.

Sehingga, dalam hal ini diduga terdapat kekurangan bayar dari PDAM ke koperasi senilai Rp 3.463.026.385. Dengan demikian praktis dalam peristiwa ini belum ada kerugian yang diderita PDAM kerugian negara Justru, sebut dia, koperasi lah dalam hal ini yg dirugikan karena memiliki hak yang belum terbayar.

Menurut dia, pihak koperasi justru telah memasang pasba pada bulan Agustus sampai Desember 2015 senilai Rp 1,7 miliar yang belum dibayar Perumda DTS dan tidak diakuinya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network