Nilai Tak Ada Kerugian Negara, Segini Hitungan Versi KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Nanang Ichwan
Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

"Dan pasba tersebut sudah dinikmati oleh PDAM karena sudah menjadi pelanggan dan terekening, sehingga menambah pendapatan. Tapi disisi lain belum ada pembayaran dan tidak diakui atas pemasangan pasba itu," jelasnya.

"Apabila pasba itu tidak dibayar dan diakui, maka kami mohon ijin untuk mencabut seluruh pasangan yang sudah dipasang oleh koperasi karena semua material tersebut adalah aset KPRI," tegas dia.

Lebih jauh menurut dia, perhitungan tersebut belum termasuk uang yang sudah terlanjur Koperasi bayarkan ke kas PDAM sebagai bentuk itikad baik Koperasi atas dugaan adanya kelebihan pembayaran besarnya kurang lebih senilai Rp 1,8 Milyar.

"Lantas bagaimana bisa dugaan peristiwa korupsi kelebihan bayar ini masih bisa dilanjutkan kalau elemen kerugian negara tidak ditemukan," nilainya.

Nizar pun memohon kepada seluruh institusi baik kejaksaan maupun inspektorat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya berbasis data dan fakta yang valid agar marwah institusi inspektorat dan kejaksaan tetap tegak dan berwibawa dimata masyarakat khususnya para pencari keadilan.

Meski demikian, ia mengatakan jika perkara ini bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Ia meyakini bisa selesai secara gamblang antara pihak KPRI dengan pihak PDAM jika sama - sama mempertemukan hutang piutangnya.

Bahkan, kata dia, jika dikalkulasi, ada kemungkinan pihak PDAM masih mempunyai sisa hutang dari KPRI, atau pihak koperasi memiliki hak tagih kepada PDAM.

"Kami justru mempertanyakan karena kalau tidak salah, di laporan keuangan PDAM sejak tahun 2016 sampai 2021 itu mencatat piutang KPRI ke PDAM, namun di tahun 2022 hutang PDAM ke KPRI tiba - tiba hilang begitu saja," urainya.

Pihak KPRI pun mempertanyakan, landasan dan dasar apa yang digunakan oleh pihak PDAM, yang tiba - tiba menghapus hutang tersebut di tahun 2022 menjadi tidak ada. Padahal sejak 2016 hingga 2021 pihak PDAM konsisten mencatat keuangan piutang tersebut.

"Ini bagaimana. Kami meminta agar Kejaksaan adil," harapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network