Nilai Tak Ada Kerugian Negara, Segini Hitungan Versi KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Nanang Ichwan
Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Perlu diketahui, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tengah membongkar dua dugaan korupsi di Perumda DTS. Pertama dugaan korupsi kelebihan bayar Perumda DTS ke KPRI DTS. Kasus tersebut telah naik penyidikan, bahkan penyidik telah menyita uang Rp 1,849 miliar.

Kemudian kasus dugaan korupsi kedua terkait dugaan penghapusan hutang Perumda DTS ke KPRI Perumda DTS. Kasus dugaan penghapusan utang senilai Rp 5 miliar itu pada tahun 2022. Kasus tersebut tengah proses penyelidikan.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network