SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tiga tersangka dugaan korupsi pasang baru (pasba) tahun 2012-2015 di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Penahanan tersebut merupakan gebrakan awal di tahun 2024.
Pantauan lokasi, ketiga tersangka digelandang petugas Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan pada Selasa (2/1/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Ketiganya yaitu, Selamet, Samsul dan Juriyah terlihat pasrah dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.
"Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai PDAM Delta Tirta dan anggota KPRI PDAM. Ketiganya kami tahan di Rutan Kejati Jatim Surabaya, cabang Rutan Klas 1 Surabaya," ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto ketika konferensi pers dengan didampingi Kasi Pidsus John Franky.
Andrie menjelaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Franky menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar berdasarkan perhitungan auditor. Selain itu, menurut dia, pihaknya telah menyita uang Rp 1,8 miliar beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015 itu.
Meski demikian, Franky menyatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan menyeret pelaku lainnya. "Nanti lihat perkembangannya," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait