SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo saat ini, Senin (22/1/2024) tengah fokus menuntaskan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yaitu Slamet Setiawan, Juriyah, dan Samsul Hadi.
Langkah tersebut dilakukan penyidik usai upaya ketiga tersangka melakukan praperadilan di PN Sidoarjo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu akhirnya ditolak alias kalah atau tumbang.
"Sehingga dapat di katakan penyidikan kami atas kasus korupsi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam kegiatan pasang baru (pasba) tahun 2012-2015 dengan tiga tersangka tersebut sah menurut Hukum," ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi dalam rilis tertulis.
"Selanjutnya kami akan tuntaskan penyelesaian penanganan kasus ini sampai mendapat putusan tetap," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.
Perlu diketahui, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pasba Perumda Delta Tirta Sidoarjo melayangkan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Praperadilan itu diajukan tiga tersangka melawan Kejari Sidoarjo.
Upaya praperadilan itu akhirnya kandas. Hakim tunggal PN Sidoarjo D. Herjuna Wisnu Gauta menolak seluruh permohonan yang diajukan ketiga tersangka.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, D. Herjuna Wisnu Gauta ketika membacakan amar putusan pada Senin (15/1/2023) pekan lalu.
Berdasarkan pertimbangan Hakim, setelah melihat bukti-bukti surat dan keterangan ahli baik dari pihak pemohon dan termohon, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), maupun surat penetapan tersangka sudah terlampir. Surat tersebut sudah diberikan kepada masing-masing tersangka atau keluarga tersangka.
"Seperti Surat penetapan tersangka Slamet Setiawan pada 18 Desember 2023, SPDP dan surat pemberitahuan sudah diserahkan kepada tersangka dan diterima oleh Mohammad Firmansyah Riskiawan (anaknya) pada Selasa, 19 Desember 2023," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan