WNA asal Tiongkok Divonis 6 Bulan Penjara karena Jadi Joki Tes IELTS

Yoyok Agusta
Petugas Imigrasi Surabaya saat jumpa pers di aula Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya. Senin, (11/12/2023).

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain 3 (tiga) buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama YW tinggal di Indonesia. YW mengaku dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

Novrian Jaya mengatakan, tindakan YW ini melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

"Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk praktik joki tes IELTS," ujar Novrian Jaya.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kejujuran dalam mengikuti tes bahasa Inggris IELTS.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network