WNA asal Tiongkok Divonis 6 Bulan Penjara karena Jadi Joki Tes IELTS

Yoyok Agusta
Petugas Imigrasi Surabaya saat jumpa pers di aula Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya. Senin, (11/12/2023).

SIDOARJO, iNews.id-YW alias YWL (36), Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dalam perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa Inggris IELTS.

YW ditangkap petugas imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya pada Juli 2023 lalu, saat mendaftar tes bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga bahasa di Kota Surabaya.

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YW di lembaga bahasa tersebut.

Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan YW untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya.

"Dari tangan YW, petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto YW namun dengan nama dan identitas orang lain. Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian, petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut," kata Novrian. Senin, (11/12/2023).

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network