JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengecam pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Eddy Rumpoko meninggal dalam keadaan masih menjadi terpidana kasus korupsi dan berstatus sebagai narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Dilansir dari iNews.id, Ghufron berpendapat bahwa peraturan terkait siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan perlu diperbarui. Menurutnya, jika seseorang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, semua haknya harus dicabut, termasuk hak untuk dimakamkan di tempat yang dihormati seperti Makam Pahlawan.
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” katanya.
“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” ucapnya lagi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait