KPK Kaget Terpidana Korupsi Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SINDOnews)

Ghufron menegaskan bahwa tindakan tersebut perlu diambil untuk mencegah penghinaan terhadap penghormatan yang seharusnya diberikan oleh bangsa Indonesia kepada para pahlawan. Diketahui bahwa Eddy Rumpoko masih berstatus sebagai narapidana akibat terlibat dalam kasus gratifikasi.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan 3 bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut, dalam kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Saat meninggal, Eddy Rumpoko masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Almarhum, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu pada periode 2007-2017, mengalami sakit yang berujung pada kematiannya di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, pada Kamis pukul 05.30 WIB.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri, mengkonfirmasi bahwa jenazah Eddy Rumpoko telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, yang berlokasi di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. Keputusan untuk menguburkan Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu telah disetujui oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network