Viral Bayar Rp118 Juta untuk Ekspor Barang, Bea Cukai Bakal Temui UMKM

Nasya Emmanuela Lilipaly
Bea Cukai temui pelaku UMKM bahas soal viral ekspor bayar diminta bayar Rp118 juta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Viral di media sosial (medsos) soal pelaku UMKM diminta Rp118 juta saat ekspor barang. Sebelumnya, viral video pengakuan kesulitan UMKM dalam melakukan ekspor yang diunggah akun X @thechaioflife.

Dalam video tersebut, pelaku UMKM mengaku berkali-kali gagal memuat kontainer ke kapal untuk pengiriman pesanan ke Eropa.

Setelah itu, pelaku usaha pun mendadak mendapatkan estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer meliputi biaya penundaan dan penahanan (Demurrage and Detention/DND) senilai Rp92,16 juta dan biaya terminal penyimpanan (storage etterminal) Rp26,41 juta, sehingga totalnya mencapaiRp118,57 juta.

Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Priok pun menjadwalkan untuk bertemu dengan pihak eksportir UMKM yang sempat viral tersebut.

Adapun Kantor Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor telah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan dilakukan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

"Awalnya memang ada perbedaan kode Harmonized System (HS) yang membuat urusan kontainer ekspornya menjadi lama," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto saat dihubungi di Jakarta dikutip dari okzone.com pada Kamis (30/11/2023).

Pria yang akrab disapa Tri Wikanto tersebut mengatakan pihak Bea Cukai telah mengklarifikasi permasalahan tersebut, dimana UMKM yang gagal melakukan ekspor bernama CV Borneo Aquatic.

Pelaku usaha melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023, diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan.

Diketahui, pada 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan terdapat kesalahan kode HS untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network