Bea Cukai Bongkar Gudang Raksasa Miras Ilegal di Surabaya, Kerugian Negara Capai Miliar Rupiah!

Tim iNewsSidoarjo
Petugas Bea Cukai bersama Kepolisian, dan TNI saat konferensi pers terkait mira ilegal. Jumat, (1/11/2024).

SURABAYA, iNews.id–Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jatim I, TNI, dan Polri, sebuah jaringan besar peredaran miras ilegal berhasil dibongkar. Tim gabungan berhasil menggerebek tiga gudang di kawasan Benowo, Tanjung Sari Surabaya, dan Cerme Gresik yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan botol miras impor tanpa izin edar pada kamis, (31/10) kemarin.

"Ini adalah penindakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir terkait kasus miras ilegal di Surabaya. Modus operandi yang digunakan sangat rapi, para pelaku menyewa beberapa gudang untuk mengelabui petugas,” tegas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 2.940 karton miras berbagai merek, setara dengan sekitar 23.520 botol. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Akibat tindakan ilegal ini, negara mengalami kerugian potensial mencapai Rp4 miliar dari penerimaan cukai yang hilang.

"Miras-miras ini sebagian besar berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai," terang Fatoni.

Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan sangat rapi. Mereka menyewa tiga gudang di lokasi yang berbeda untuk mengecoh petugas. Miras-miras tersebut diduga berasal dari sebuah perusahaan di Jakarta yang telah beroperasi selama satu setengah tahun.

"Mereka menggunakan jaringan distribusi yang cukup luas untuk memasarkan miras ilegal ini. Namun, berkat kerja sama yang baik antara Bea Cukai, TNI, dan Polri, jaringan mereka berhasil kita bongkar," ungkap Fatoni.

Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu DD (47) selaku kepala gudang dan DI (49) sebagai sopir truk. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan segera memintai keterangan orang yang terindikasi ada kaitannya dengan miras ilegal ini,” tegas Fatoni.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network