Viral Bayar Rp118 Juta untuk Ekspor Barang, Bea Cukai Bakal Temui UMKM

Nasya Emmanuela Lilipaly
Bea Cukai temui pelaku UMKM bahas soal viral ekspor bayar diminta bayar Rp118 juta. (Foto: Antara)

Hasilnya, jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan serta barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau kode HS kurang tepat.

Atas eksportasi tersebut, kata dia, dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapatkan hasil penolakan (reject) berkali-kali.

Kendati demikian, Bea Cukai menegaskan bahwa aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan yaitu komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek, dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, eksportir dapat melanjutkan kembali proses ekspornya setelah melakukan pembetulan dan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya yang timbul pada proses sebelumnya, yakni dengan pihak TPS.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT). Hingga saat ini, Bea Cukai Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network