Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96, di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru Impor Barang Kiriman bersama seluruh Ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili oleh BP3MI Jawa Timur, bersepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.
"Kami harap, seluruh pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, agar kami dapat segera melakukan pemeriksaan kepabeanan, sebagaimana semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time," tutup Dwijanto.
Sekedar informasi Dwelling Time adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus proses kepabeanan barang impor, mulai dari kedatangan barang di pelabuhan hingga barang tersebut diserahkan kepada pemiliknya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Dwelling Time untuk barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau PJT adalah 3 hari kerja.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait