SURABAYA, iNews.id- Sejumlah barang impor milik Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau PJT, menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini disebabkan karena pihak jasa ekspedisi atau PJT belum mengirimkan Dokumen Consignment Note (CN) ke Bea Cukai Tanjung Perak. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, membantah bahwa penumpukan barang impor tersebut ditahan oleh pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut lebih disebabkan karena pihak jasa ekspedisi atau PJT belum mengirimkan CN ke Bea Cukai.
"Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh Ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai," ujar Dwijanto. Minggu (11/11/2023).
Belum diterimanya CN oleh Bea Cukai Tanjung Perak, membuat proses pemeriksaan barang kepabeanan terhambat, lantaran barang impor tersebut, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai.
"Per 10 November kemarin, kami sudah menyampaikan surat kepada setiap pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96)," imbuhnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait