Masyarakat perlu tahu, pajak terhutang BPHTB yang tengah ada diskon 50 persen ini berbeda seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayar tiap tahunnya. Bagi pemegang SHM yang belum membayar BPHTB maka tidak bisa dijadikan hak tanggungan (HT) untuk meminjam uang atau kredit di bank manapun.
"Tidak bisa mas, itu (jika BPHTB belum dibayar) diblok. Semua bank tidak bisa," ungkap Pemimpin Bank Jatim Cabang Sidoarjo Deddy Adjie Wijaya yang juga hadir di acara tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait