SIDOARJO, iNews.id - Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen bagi warganya yang membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon tersebut dikhususkan bagi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Aturan diskon itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor : 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo nomor :21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Aturan tersebut disosialisasikan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang digelar di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Selasa (1/11/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung para warga penerima SHM lewat program PTSL, serta para Kepala Desa di Kecamatan Krian yang menerima program tersebut.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala BPPD Ari Suryono, Camat Krian serta Kades Jatikalang Yatnoko sebagai tuan rumah tentunya hadir dalam sosialiasi tersebut.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengungkapkan, keringanan pembayaran pajak BPHTB yang diputuskan itu untuk kebaikan bersama, khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL.
Harapannya agar mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertifikat tanahnya.
"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat," ujarnya.
Lebih jauh Muhdlor mengatakan, capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat mulai tahun 2020 hingga 2022.
Ia merinci, untuk tahun 2020 sebesar Rp.282 miliar, meningkat menjadi Rp 350 miliar di tahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 miliar.
"Kami yakin, perolehan di tahun ini, tahun 2023 dapat kembali meningkat," ungkapnya.
Buruan Bayar BPHTB Prosesnya Sat Set
Banyak masyarakat yang sudah dapat SHM dari program PTSL tapi tak mengerti jika masih punya hutang atas objek perolehan hak tanahnya atau pajak terhutang BPHTB.
Itu bisa dilihat dan dibaca dalam tulisan berwarna merah yang ada dalam SHM tersebut. Untung menghilangkan itu, pemegang haruslah membayar BPHTB tersebut.
Makanya, Pemkab Sidoarjo melalui aturan perbup memberikan diskon 50 persen kepada pemegang SHM dari program PTSL tersebut. Untuk mengurus tersebut tak perlu repot.
Lewat aturan tersebut pemegang hak bisa mendatangi desa setempat, melalui Ketua PTSL saat itu. "Kami sudah bekerjasama.
Itu (pemagang SHM yang masih terhutang BPHTB) kolektif lewat Ketua PTSL," kata Kepala BPBD Sidoarjo Ari Surono.
Ari mengungkapkan, pihaknya mempermudah proses tersebut lewat aturan yang telah dikeluarkan bupati. "Ini agar masyarakat mendapatkan berbagai kemudahaan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB," jelasnya.
Sementara terkait berapa yang harus dibayar oleh pemegang hak yang terhutang pajak BPHTB tak perlu repot-repot menghitung.
Sebab, pemegang SHM program PTSL bisa mendatangi desa setempat dan akan dihitungkan pihak panitia yang telah bekerja sama dengan BPPD Sidoarjo.
Masyarakat perlu tahu, pajak terhutang BPHTB yang tengah ada diskon 50 persen ini berbeda seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayar tiap tahunnya. Bagi pemegang SHM yang belum membayar BPHTB maka tidak bisa dijadikan hak tanggungan (HT) untuk meminjam uang atau kredit di bank manapun.
"Tidak bisa mas, itu (jika BPHTB belum dibayar) diblok. Semua bank tidak bisa," ungkap Pemimpin Bank Jatim Cabang Sidoarjo Deddy Adjie Wijaya yang juga hadir di acara tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait