Terpisah, Ketua Panitia PTSL Desa Semampir Wiyono menjelaskan prosesi pelaksanaan program PTSL tersebut diperkirakan kurang lebih 6 bulan dalam pengurusan berkas berkas dari pihak pemohon dan menjadi bersertifikat.
"Agar mereka yang memiliki tanah serta pihak pemohon yang menjadi tempat tinggal dapat kepastian hukum melalui sertifikat dari program prioritas nasional ini dan berjalan sesuai dengan target," terangnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait