Selain belajar informasi keterbukaan publik, kehadiran Komisioner Bawaslu Sidoarjo yang ditemui langsung Ketua PN Sidoarjo Winarno dengan didampingi S Pujiono itu juga koordinasi penanganan pidana pemilu yang juga harus diputus cepat.
"Secara aturan, perkara pidana pemilu itu tujuh hari sudah harus putus. Kalau banding waktunya tiga hari," jelasnya.
Meski demikian, dalam silaturahmi tersebut Ketua PN Sidoarjo Winarno juga memberikan pesan agar Bawaslu Sidoarjo independen dalam melaksanakan tugas.
"Pesan Pak Ketua PN kepada Bawaslu Sidoarjo independen dalam melaksanakan tugas, tidak terpengaruh pihak luar baik itu kawan maupun lawan," pesannya.
Selain dengan Bawaslu Sidoarjo, Pihak PN Sidoarjo dalam waktu dekat menginisiasi melakukan pertemuan dengan para penegak pemilu setempat, mulai Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Pesan Pak Ketua untuk secepatnya menyikapi perubahan-perubahan aturan saat ini," pungkas S Pujiono, hakim murah senyum itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait