PN Sidoarjo Tegur Kades Rangkah Kidul dan 7 Termohon Agar Serahkan Lahan 1.500 Meter ke Pemohon

Nanang Ichwan
Para ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat, pemilik objek lahan 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo usai menghadiri aanmaning kedua di PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberi tenggang waktu kepada termohon untuk menyerahkan objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo kepada pemohon eksekusi ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Permintaan penyerahan secara sukarela itu disampaikan Ketua PN Sidoarjo Winarno saat memimpin aanmaning yang dihadiri pemohon eksekusi melawan termohon eksekusi yang digelar di ruang Command Center PN Sidoarjo, Selasa (10/10/2023).

Aanmaning atau teguran kedua itu dihadiri perwakilan pemohon eksekusi bersama dua kuasa hukumnya yaitu Syahrizal dan Muflih. Sedangkan pihak termohon satu Kades Rangkah Kidul Warlheiyono diwakili kuasa hukumnya. Begitupun dengan termohon dua Yayasan Nida'ul Fitrah juga dihadiri kuasa hukumnya.

Sementara termohon lain yaitu tiga hingga delapan tidak hadir dalam aanmaning kedua ini. Meski demikian, aanmaning yang juga dihadiri Panitera Denry Purnama dan Jurusita Sambodo itu berlangsung sekitar 15 menit.

Pihak pengadilan memberikan waktu 8 hari kepada para termohon untuk menyerahkan secara sukarela. "Para termohon diberi waktu 8 hari secara sukarela mebyerahkan kepada klien kami," ucap Syahrizal, kuasa hukum 10 ahli waris pemohon eksekusi usai aanmaning.

Syahrizal menegaskan, tengang waktu 8 hari yang diberikan PN Sidoarjo jika tak dilaksanakan akan dilakukan pengosongan.

"Jika tidak akan kami ajukan eksekusi pengosongan," jelas dia.


Syahrizal dan Muflih, Kuasa hukum para pemohon eksekusi lahan 1.500 meter persegi milik ahli waris ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
 
Sementara aanmaning yang kedua ini dilakukan karena pada aanmaning pertama pada 3 Oktober 2023 lalu hanya pihak termohon IV yang hadir mengisi daftar isi.

"Hadir mengisi daftar isi, namun setelah pelaksanaan tidak ada yang hadir," jelasnya dengan didampingi para ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Muflih, Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi lainnya menambahkan, cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo adalah milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.

Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.

Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak.

Bahkan, lanjut dia, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong. Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat penyataan jual beli.

Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi. Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat.

Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut. Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak.

Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir. Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi.

Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya. Pada tingkat Kasasi yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon, akhirnya dikabulkan sebagian.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.

Perlu diketahui, 10 orang ahli waris yaitu Rul Aini, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin.

Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan 8 tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno.

Lebih jauh Muflih menjelaskan, pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Ternyata, vonis PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo. Tak patah semangat, 10 ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat Kasasi gugatan 10 ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian. Kini, objek yang dimenangkan 10 ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan ke PN Sidoarjo.

Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan Kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya.

Dalam putusan Kasasi tersebut, ungkap dia, MA menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Tak hanya itu, lanjut dia, MA menyatakan kliennya (para penggugat) sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhumah Muslikah dan almarhum Sudariyat yaitu 1 bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp 270 juta kepada para penggugat," jelasnya membacakan amar putusan.

Selain itu, menurut Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan memiliki keuatan hukum tetap.

"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mebayar denda keterlambatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," jlentrehnya membacakan amar putusan.

Muflih menegaskan, atas putusan MA yang diterima pada awal Mei 2023 itulah dirinya mengajukan eksekusi atas objek lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," jelasnya yang juga mengaku jika pihaknya telah mengecek upaya PK dari lawannya itu ditolak.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network