Terungkap di Sidang, Perusahaan Penyedia CPMI yang Diamankan di Sidoarjo Punya Izin di Kemenaker

Nanang Ichwan
Tiga saksi perkara dugaan TPPO ketika menjalani sumpah di PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa M Kosim yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengungkap fakta menarik.

Fakta itu terkait puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan terbang ke timur tengah tunjuan Qatar dan Riyadh diamankan pihak Kemenaker RI ketika di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Total ada 87 orang yang kami amankan saat sedang duduk bergerombolan di Bandara Juanda. Lalu para pekerja tersebut diamankan di Shelter milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur," ucap Riski Nasution, saksi Kemenaker RI ketika hadir di PN Sidoarjo, Senin (9/10/2023).

Ia menerangkan, pihaknya menduga kuat 87 CPMI itu tak memiliki kelengkapan dokumen. Hal itu setelah pihaknya melakukan pengecekan hanya ditemukan paspor, boarding pas, visa dan cap Imigrasi.

"Sedangkan saat kami lakukan pengecekan terkait dokumen meliputi BPJS, perjanjian kerja dan perjanjian penempatan itu tidak ada," jelasnya dengan didampingi tiga saksi lainnya.

Dari 87 CPMI yang dinilai ilegal itu langsung dipisahkan usai puluhan orang itu ditanya satu persatu dan mengaku dari beberapa perusahaan berbeda-beda dengan tujuan timur tengah.

"Ada yang dari PT Panca Bayu Aji Sakti (PT PBAS), PT Dam dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Usai mengecek semua dokumen hingga tujuan CPMI ke timur tengah akhirnya korban diamankan. Saksi mengaku ada moratorium pengiriman CPMI pada 2015.

"Kemudian kami laporkan kasus dugaan TPPO itu ke Polda Jatim," ungkapnya.

Meski demikian, kasus tersebut hanya membawa M Kosim sebagai terdakwa ke persidangan. Kosim diketahui berasal dari PT Panca Bayu Aji Sakti.

Dalam fakta sidang mengungkap, jika Kosim merupakan Komisaris PT Panca Bayu Aji Sakti. Hal itu disampaikan oleh tim penasehat hukumnya, Nurul Hidayat, Gufron dan rekan-rekannya di hadapan sidang yang diketuai S Pujiono.

Sementara menurut keterangan saksi Riski bahwa jika itu perusahaan yang bertanggung jawab adalah Direktur.

"Harusnya Direktur," ungkapnya.

Selain itu, dalam fakta hukum juga terungkap jika PT Panca Bayu Aji Sakti merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar di Kemenaker RI.

Bahkan juga ada jaminan Rp 1,5 miliar. Sementara terkait CPMI yang ikut diamankan dari PT PBAS hanya belasan saja dari 87 CPMI.

"Dimana pada saat itu hanya 13 orang saja yang di amankan,” ungkap penasehat hukum terdakwa.

Terkait dokumen-dokumen, PH terdakwa mengaku jika CPMI dari perusahaannya sudah lengkap, bahkan soal penempatan kerjasama tujuan timur tengah.

"Izin yang Mulia kami menyampaikan bukti-bukti dari dokumen-dokumen lain yang tidak disita," ucap PH terdakwa yang dipersihkan menunjukkan pada sidang pekan depan.

Terdakwa M Kosim didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 10 Jo Pasal 4 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TTPO. Kemudian pasal 81 Jo. Pasal 69 Ayat (1) UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 83 Jo. Pasal 68 UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network