Terungkap, Pegawai BPN Sidoarjo Aktif Berikan Puluhan Amplop Berisi Uang untuk Ketua PPL

Nanang Ichwan
Keempat saksi dari BPN Sidoarjo ketika memberikan kesaksian perkara gratifikasi Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo aktif memberikan sejumlah amplop berisikan uang untuk terdakwa Saiful Ilah yang saat ini tengah diadili dalam perkara gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo.

Pemberian uang itu terungkap dalam persidangan saat 4 saksi dari BPN Sidoarjo yaitu Musriati, Staf Subseksi Landreform, Dedik Kisworo, Staf Subseksi Landreform, Adi Suwono, Kasubsi Landreform dan Kiryadi, Kasi Landreform dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Dalam fakta sidang mengungkap, puluhan amplop berisikan uang untuk terdakwa itu diserahkan saksi Musriati berkaitan dengan permohonan penetapan dari status tanah dari gogol gilir ke gogol tetap melalui sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Musriati pun mengaku, amplop berisikan uang itu diberikan untuk terdakwa selaku Ketua PPL sejak tahun 2011 hingga September 2019. Nominalnya pun bervariasi, mulai paling kecil Rp 1,5 juta hingga angka terbesar berisi Rp 29 juta.

Ia mengaku amplop berwarna putih dari para pemohon gogol gilir yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada terdakwa. Ia mengaku jika amp biasanya menyelipkan amplop tersebut beserta berkas-berkas lainnya dan amplop honor resmi untuk terdakwa.

"Tetapi saya tidak tau berapa isinya karena tidak pernah membuka, hanya saja saya mengetahui saat saya pegang amplop tersebut kemungkinan berisikan sejumlah uang. Itu atas sepengetahuan atasan saya," ucapnya.

Terkait pengakuan Musriati yang tak mengetahui isi uang dalam amplop tersebut diragukan Jaksa KPK. Pihak Jaksa KPK akhirnya menunjukan satu barang bukti amplop yang berkop BPN Sidoarjo.


Jaksa KPK ketika menunjukkan barang bukti amplop coklat berkop BPN Sidoarjo yang berisi uang untuk Ketua PPL. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
 
Musriati pun hanya diam. Ia tak bisa menjawab usai bukti amplop coklat berlogo BPN Sidoarjo itu ditunjukan dalam sidang. Musriati mengakui jika ada tulisannya di amplop tersebut.

Meski demikian, Musriati mengaku jika setiap ada amplop berisikan uang dari para pemohon gogol tetap selalu dilaporkan ke atasannya.

"Setelah saya laporan baru saya antarkan amplop tersebut terhadap terdakwa melalui ajudannya,” jelasnya pegawai BPN Sidoarjo yang pensiun sejak September 2019. Setelah itu baru diteruskan saksi Dedi Kusworo.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network