Sementara, dalam fakta sidang juga menjelaskan jika Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ini bertugas menetapkan status tanah dari gogol gilir menjadi gogol tetap.
Gogol gilir ini merupakan tanah sawah milik negara yang dikelola oleh masyarakat desa secara bergantian, lalu dimohonkan menjadi gogol tetap melalui proses dari tingkat desa.
Kemudian ke kecamatan hingga melalui mekanisme sidang PPL yang beranggotakan Ketua PPL yaitu Bupati dan Wakil PPL yaitu Kepala BPN dan beberapa amggota lalinya. Hasilnya dari sidang itu berupa pengesahan.
Jaksa KPK beserta empat saksi dan penasehat hukum terdakwa ketika menyaksikan sejumlah barang bukti dihadapan majelis hakim Tipikor Surabaya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
Fakta itu dipertanyakan oleh Jaksa KPK kepada empat saksi dari BPN Sidoarjo itu. Saksi Adi Suwono dan Kiryadi membernarkan adanya pemohon cq nama perusahaan. Hanya saya, ia mengaku lupa berapa jumlah perusahaan tersebut.
Kendati demikian, terdakwa Saiful Ilah menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta apapun soal sidang PPL itu. Bahkan, ia juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan para saksi tersebut.
"Saya keberatan sekali. Saya tidak pernah minta-minta, apalagi bertemu dengan para saksi itu," ungkapnya yang diamini oleh keempat saksi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait