Selain itu, paguyuban Camat se-Sidoarjo juga ada iuran lainnya. Istilahnya iuran insidentil yaitu terkait lelang bandeng sebesar Rp 500 ribu dan iuran Rp 500 ribu untuk pemberian hadiah ulang tahun terdakwa Hanya saja, uang hasil iuran dari Camat se-Sidoarjo itu diserahkan ke paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (K-SKPD).
"Itu (uang) kami serahkan ke paguyuban K-SKPD," jelas Ainun yang saat itu menjadi bendahara paguyuban Camat se-Sidoarjo itu.
JPU KPK tunjukkan bukti uang yang diberikan kepada terdakwa. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
JPU KPK Cecar 3 Kadis dan Ajufan Soal Uang
Empat saksi lainnya yaitu Ajudan Denny Kurniawan dan tiga Kepala Dinas yaitu Tjarda, Fenny Apridawati dan Asrofi tak luput dari cecaran JPU KPK soal pemeberian sejumlah uang kepada Saiful Ilah.
Saksi Tjarda mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Saiful Ilah beberapa pekan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2019. Saat itu, ia menjabat Kadis Koperasi.
Dia beralasan, sengaja diberikan kepada Saiful Ilah agar dapat digunakan untuk memberikan santunan sosial.
"Itu dari uang pribadi saya. Kan ada usaha yang saya jalankan. Ada beberapa usaha keluarga," kata Tjarda yang baru dilantik menjabat Kadis Perikanan Sidoarjo pada 7 September 2023 lalu.
Sementara ketika dicecar JPU KPK Dame Maria Silaban terkait iuran K-SKPD, lelang bandeng hingga iuran untuk hadiah ulang tahun Saiful Ilah, Tjarda mengaku dirinya tidak ikut iuran.
"Tidak ikut juga tidak ada sanksi," aku dia.
Sementara Fenny Apridawati, mengaku pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah sebanyak dua kali yaitu Rp 5 juta dan Rp 10 juta. Uang itu diberikan saat dirinya menjabat Kadisnaker Sidoarjo untuk keperluan hari buruh.
"Karena saya melihat beliau momong para serikat buruh sebegitu banyaknya. Karena saya pernah diberi beliau. Maka saya ingin memberi beliau bantu," ucapnya.
Uang yang diberikan diakui berasal dari sejumlah honor yang disihkan saat diundang memberikan materi diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait