Makhmud mengaku beberapa kali memberikan uang. Bahkan, ia memiliki catatan dari uang-uang yang pernah diberikan itu mulai dari nominal Rp 1,5 juta sebanyak tiga kali.
Kemudian nominal Rp 2 juta sebanyak dua kali, uang Rp 3 juta dan sebesar Rp 2,5 juta sekali. "Catatan saya Rp 2,5 juta, bukan Rp 3,5 juta," aku Makhmud yang saat ini menjabat Camat Taman yang juga merangkap Plt Kepala BKD Sidoarjo itu.
JPU KPK ketika menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim disaksikan keempat camat dan penasehat hukum terdakwa. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Sementara, saksi Ainun Amaliah juga mengaku pernah memberikan uang secara pribadi terdakwa senilai Rp 2,5 juta sebelum lebaran. Tak hanya itu, ia juga pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah sebagai honor narasumber dalam acara pelantikan PJ Kades se-Kecamatan Prambon.
"Seingat saya sekitar tiga kali. Ada sekali pas acara yaitu uang honor senilai Rp2,5 juta. Jadi 20 desa ada kades yang masa baktinya habis tak sama, demi efisiensi kami pakai uang patungan. Dan itu sudah dianggarkan oleh masing-masing desa. LPJ sewa sound, makanan dan minuman. Sudah kita tentukan masing-masing desa pakai berapa," ungkap Ainun yang saat ini menjabat Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo itu.
Selain ketiganya, saksi Hary Nopsijadi, Pj Camat Tulangan mengaku memberikan sekali kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta saat pelantikan 11 Pj Kades di Kecamatan Tulangan. Namun, uang yang diberikan itu bukan dari kantongnya sendiri.
"Yang mengumpulkan uang saat itu para sekdes," ucap Hary yang saat ini menjabat Sekcam Tulangan itu.
Ada Iuran Paguyuban Camat se-Sidoarjo
Terungkap pula dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta itu fakta lain yaitu soal iuran rutin dari paguyuban Camat.
Hal itu dibenarkan oleh saksi Abdul Muid, Makhmud, Ainun Amaliah. Beda dengan Hary yang tidak mengetahui ada iuran paguyuban itu karena saat itu ia hanya menjabat Pj Camat.
Fakta itu terkait adanya iuran rutin yang paguyuban Camat se-Sidoarjo serta iuran insidentil. Iuran rutin yang dilakukan oleh masing-masing camat setiap bulan senilai Rp.100 ribu.
Saksi Abdul Muid, Makhmud dan Anun Amaliah membenarkan iuran setiap bulan Rp 100 ribu yang dilakukan itu untuk keperluan paguyuban camat sendiri.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait