Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary, pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.
"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," tambahnya.
Azwar pun mengatakan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi merasa nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang gak kerja. Ini yang sedang dipilot projectkan," jelasnya.
Sementara itu, single salary akan menggunakan sistem grading. Sehingga nantinya grading ini akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Nantinya gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. Terdapat kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait