SIDOARJO, iNews.id - Gugatan perdata yang diajukan Wiwik Winarti di PN Sidoarjo untuk menuntut ganti rugi Rp 1,128 miliar terhadap Masriah telah dicabut. Meski telah dicabut, ternyata Wiwik sendiri tak tau jika gugatan tersebut telah dicabut oleh pihaknya.
"Saya ndak tau (gugatan dicabut)," ucap dia dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id "Saya taunya masih tetap (gugatan lanjut)," jelasnya, Selasa (29/8/2023).
Tak hanya itu, Wiwik yang menjadi korban Masriah, penyiram kotoran itu juga tak tau menahu jika saat gugatan itu menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notais Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.
"Saya ndak menggugat 6 orang itu kok mas. Wong saya hanya menggugat Masriah", ungkap Wiwik yang telah mengajukan gugatan bersama anak dan menantunya, Wike Purwanti dan Nur Mas'ud.
Ia mengaku hanya meminta ganti rugi total sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian Rp 128 materil dan Rp 1 miliar immateril.
Gugatan di PN Sidoarjo Dicabut
Meski Wiwik tak mengetahui pencabut gugatan tersebut, namun faktanya gugatan yang dilayangkan ke PN Sidoarjo itu dicabut pada Senin (21/8/2023) lalu.
Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.
"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat yaitu notaris meninggal dunia. "Karena ada yang meninggal," ungkap dia.
Sementara, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Sidoarjo, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi.
Berikut putusan penetapan pencabutannya :
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan perkara Perdata Gugatan Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda dari buku register yang bersangkutan.
3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.876.000
Kades Berusaha Damaikan tapi Ikut Jadi Turut Tergugat
Sugito, Kepala Desa Jogosatru cukup kaget dirinya ikut sebagai turut tergugat dalam gugatan yang telah cabut itu. Padahal, jauh sebelum ramai pemberitaan, pihaknya berusaha mendamaikan antara Wiwik dan Masriah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ndak tau mas, apa maksudnya kok saya ikut jadi turut tergugat, padahal kami dari Pemdes sudah memfasilitasi dalam mediasi keduanya," ungkapnya ketika ditemui di kantornya.
Meski demikian, pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum, sempat dua kali menghadiri panggilan dan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu.
"Dua kali saya mendapatkan panggilan terkait perseteruan Wiwik dan Masriah mas, tapi sebagai turut tergugat", ungkap Sugito yang baru mengetahui jika akhirnya gugatan itu dicabut.
Dimediasi Bupati hingga Wiwik Dapat Bantuan dari Pemda
Beberapa waktu lalu, pada Selasa (15/8/2023), Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mencoba mediasi konflik antar tetangga yakni Masriah dan Wiwik terkait kasus penyiraman kotoran.
Upaya mediasi kedua pihak yang rencananya digelar di kantor desa setempat itu akhirnya gagal. Sebab, pihak Masriah enggan datang upaya mediasi yang dilakukan Bupati Muhdlor itu.
Meski demikian, Wiwik, korban penyiraman kotoran oleh Masriah tetangganya sendiri mengaku tak mau memikirkan apa yang diperbuat lagi oleh Masriah.
"Saya ndak mau ribet lagi mas. Sabar dan syukuri saja", ujarnya saat ditemui dikediamannya Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sementara, Wiwik yang saat ini mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Pemkab Sidoarjo melalui Baznas tersebut, sempat diduga ada upaya menghalang-halangi dari pihak Masriah.
"Ndak ada masalah mas, terkait upaya penghalangan batu oleh Masriah. Cuma satu batu aja, bisa diatasi," ungkap Wiwik.
Terpisah, saat iNewsSidoarjo.id mendatangi rumah Masriah untuk konfirmasi, ternyata mantan narapidana divonis 1 bulan kurungan penjara terkait perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya itu tidak dapat ditemui hingga berita ini diterbutkan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait