Hal itu, sambung dia, berkaitan dengan dakwaan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kami akui pada pasal 12 B ada pembuktian terbalik. Namun jangan di gebyah uyah (sama ratakan). Semua harus diungkapkan, terus kami diminta untuk membuktikan. Kalau memang barangnya tidak ada. Bagaimana kami harus membuktikannya," ulasnya.
Meski demikian, eksepsi tersebut akan ditanggapi oleh JPU KPK pada sidang pekan depan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait