SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya Kejari Sidoarjo melakukan penyelesaian perkara pidana lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) perlu diacungi jempol.
Sebab, pada semester I tahun 2023, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo berhasil menyelesaikan total sebanyak 21 perkara pidana lewat RJ. Rinciannya sudah ada 17 perkara yang lebih dulu diselesaikan, ditambah 4 perkara baru-baru ini.
"Pekan ini ada empat perkara yang berhasil kami RJ dan telah disetujui pimpinan," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi, Jum'at (14/7/2023).
Selain itu, pihaknya juga ada satu perkara lagi yaitu pidana pasal 406 KUHP yang sepakat berdamai antara tersangka dan korban.
"Nanti satu perkara itu akan kami ajukan ke pimpinan untuk persetujuan RJ. Kan mekanisme RJ itu bertahap mulai dari Kejari, Kejati hingga Jam Pidum Kejagung," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Lebih jauh Hafidi menjelaskan, perkara yang berhasil di RJ itu didominasi oleh perkara pencurian pasal 362 KUHP, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sisanya 406 KUHP.
Meski demikian, tak mudah penyelesaian perkara lewat RJ. Sebab, perkara yang berhasil di RJ Kejari Sidoarjo sebelumnya sudah diupayakan RJ saat di tingkat penyidikan namun tidak berhasil.
Hafidi mencontohkan, salah satu kasus yang berhasil dilakukan RJ yakni kasus pencurian Hp yang dilakukan oleh AF yang berprofesi sebagai tukang service AC. Kasus tersebut gagal saat diupayakan RJ ketika proses di penyidikan.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi. (Foto : ist).
Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, hanya memiliki satu buah handphone yang digunakan bergantian dengan istrinya yang hanya Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Alhamdulillah setelah kami mediasi, tersangka dan korban ada kesepakatan damai yang diiringi isak tangis istri tersangka,” kata Hafidi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait