Semester I 2023, Kejari Sidoarjo Berhasil Selesaikan 21 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Nanang Ichwan
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika memimpin mediasi penyelesaian perkara lewat keadilan restorative atau restorative justice di Kantor Kejari Sidoarjo. (Foto : ist).

Keberhasilan RJ itu tak lepas dari Jaksa melakukan memediasi antara korban dengan tersangka. Hafidi mengaku, pihaknya selalu berdoa kepada Allah SWT untuk selalu mendapat kemudahan semua yang dikerjakan.

"Selain itu, pendekatan menyentuh perasaan keduannya agar keduannya saling ikhlas memaafkan agar kondisi kembali seperti semula. Tetap kami mengedepankan hati nurani," pungkas dia.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network