SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim PN Sidoarjo menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek gudang yang menjadi sengketa gugatan antara Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melawan tiga anaknya yaitu Andrian Suwiji (33), Sherly Suwiji (31), dan Erwin Suwiji (29).
PS tersebut dimpimpin langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dengan dihadiri pihak penggugat yaitu Soemiati Santoso beserta R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Kuasa Hukumnya. Sedangkan pihak para tergugat hanya didampingi kuasa hukumnya.
Sidang PS kali ini, Jum'at (23/6/2023), hanya bisa melihat objek dan batas dari luar yaitu tanah dan bangunan gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Majelis hakim tidak bisa masuk ke dalam gudang. Sebab, pihak tergugat menggembok pagar pintu gudang tersebut. Majelis hakim hanya bisa melihat objek hingga penjelasan batas-batas objek tersebut dari luar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga berkali-kali meminta kepada para pihak untuk melakukan upaya perdamaian. Permintaan itu diungkapkan karena hubungan penggugat dan para tergugat adalah ibu dan anak.
"Kalau kami harapannya seperti itu (perdamai yang disarankan majelis hakim). Apalagi, Ibu Soemiati sudah berkali-kali mengontak (telfon) anak-anaknya tapi tak ada jawaban sampai hari ini," ucap Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika.
"Malah yang kami sesalkan hari ini. Seharusnya anak-anak itu datang, namun malah tidak datang, hanya didampingi kuasa hukumnya saja," tambah Fauzi yang juga menyesalkan pagar objek gudang juga digempok tergugat.
Meski demikian, Fauzi menjelaskan jika objek yang diajukan PS itu untuk memastikan kepada majelis hakim bahwa objek tersebut memang ada. Batas-batasnya juga jelas, sesuai sertifikat yang masih atas nama Sindu Wandiro Suwiji adalah suami dari penggugat Soemiati.
Objek tersebut, menurut dia, merupakan waris untuk kliennya. Selain itu, ada satu objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar.
"Itu berdasarkan pembagian harta waris yang dibuat dihadapan Notaris Swartana Tedja di Surabaya pada 2014 silam antara klien kami dengan ketiga anaknya," jelas dia.
Dua objek tersebut saat ini dikuasai pihak tergugat satu. Begitupun dengan sertifikatnya. Justru, Soemiati Santoso, seorang ibu kandung itu saat ini tak dapat bagian apapun.
Hal itu terungkap adanya dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam. Padahal, akta yang terbit lebih dulu pada 2014 silam itu tidak pernah dibatalkan.
Terpisah, pihak kuasa hukum para tergugat enggan berkomentar terkait PS tersebut.
Duduk Persoalan Ibu Kandung Gugat 3 Anaknya
Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menjelaskan bahwa Sindu Wandiro Suwiji adalah suami dari kliennya, Soemiati. Sindu meninggal dunia sekitar bulan Oktober 2014 silam.
Dua bulan kemudian, kliennya bersama ketiga anaknya membuat akta notaris terkait pembagian hak waris atas peninggalan suaminya.
Akta notaris tersebut, ucap Fauzi, dibuat di Notaris Swartana Tedja di Surabaya tepatnya pada 15 Desember 2014 silam.
"Akta notaris dihadiri dan ditandatangani semua pihak yaitu klien kami Ibu Soemiati dan ketiga anaknya di hadapan notaris tersebut. Untuk pembagiannya seperti yang disebutkan klien kami (50 persen milik kliennya dan sisa 50 persen ketiga anaknya)," jelas Fauzi.
Lebih jauh Fauzi menjelaskan, klien cukup kaget ketika mengetahui ada akta yang dikeluarkan oleh Notaris Sujayanto di Gedangan, Sidoarjo. Apalagi, kliennya tidak memiliki hak apapun yang tertuang dalam akta baru terkait pembagian harta warisan itu.
"Akta baru tersebut diketahui klien kami pada akhir 2017 silam," ucapnya.
Setelah diingat-ingat kliennya, ungkap Fauzi bahwa kliennya menyadari jika pernah disodori akta oleh pengacara yang pernah ditunjuk mengurusi perkaranya mendatangi Soemiati di gudang miliknya di Sidoarjo.
Saat itu, cerita dia, kliennya diminta tanda tangan di halaman terakhir di kertas yang disodorkan kepadanya itu karena kondisi ketiga anaknya sedang bertengkar di Notaris yang ada di Gedangan.
”Dari pada anak-anak bertengkar rebutan warisan, nanti bacok-bacokan, sampean tanda tangan saja,” ujar Fauzi yang mengaku mendapat cerita dari kliennya, Soemiati.
Soemiati Santoso (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Fauzi Zuhri Wahyu Pradika ketika menunjukan dua akta notaris terkait pembagian harta bersama. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Ibu Soemiati ini tidak tau isi dari surat itu apa, tidak dibacakan juga isi surat tersebut. Tiba-tiba disuruh tanda tangan dan ditanda tangani, lalu ditarik surat tersebut," jelasnya yang menyebut saat tanda tangan itu ada saksi yaitu Junaidi Lesmana.
Tak hanya itu, tidak lama setelah itu, pengacara tersebut mendatanginya lagi untuk meminta empat sertifikat aset peninggalan suami yaitu objek gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar akhirnya diserahkan.
Ternyata, Soemiati baru sadar jika surat yang ditandatanganinya dulu adalah akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual yang dikeluarkan Notaris Sujayanto.
"Baru klien kami menyadari jika tidak ada dalam pembagian harta itu, haknya hilang," jelasnya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan itu untuk membatalkan dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam.
Ia menilai, akte tersebut cacat formil karena klien kami tidak pernah menghadap ke notaris bersama-sama ketiga anaknya serta tidak pernah dibacakan isi dari akta yang dikeluarkan tahun 2017 itu.
"Jadi kami meminta agar akta perjanjian pembagian hak bersama Nomor 35 tertanggal 8 Nopember 2017 yang di buat dihadapan Notaris Sujayanto, SH, M.kn atau turut tergugat adalah batal demi hukum, dan atau dapat di batalkan," jelasnya.
"Selain itu, kami meminta agar majelis hakim Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian surat Keterangan hak mewarisi Nomor 01/SKHM/XII/2014 yang di buat dihadaan Notaris Swartana Tedja, SH adalah sah menurut hukum," pungkasnya.
Pihak Tergugat Klaim ada Tukar Guling Aset
Billy Aldo, kuasa hukum tergugat 1 dan tiga, anak-anak Soemiati, membenarkan jika ada akta notaris yang dibuat tahun 2014 silam. "Itu (akta notaris) terkait pembagian harta bersama," ucapnya beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk akta notaris yang dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam yang dibuat kliennya juga dibenarkan. Ia juga membenarkan jika Soemiati tak mendapat perolehan harta. Menurut dia, aset tersebut terkait tukar guling pembagian aset.
"Ada tukar guling untuk Ibu Soemiati dua unit di savelock dengan harta yang saat sengketa ini. Makanya timbulah akta-akta itu dan kami tunjukan surat pernyataan tadi," aku dia.
Meski demikian, ketika disinggung dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto itu apakah berbunyi terkait tukar guling aset. Billy mengaku tidak tertuang.
"Tidak ada (bunyi tukar guling dalam akta)," jelasnya usai sidang.
Sementara, Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menegaskan tak ada tukar guling seperti yang disampaikan pihak kuasa tergugat. "Tidak ada itu (tukar guling). Kalau itu dianggap tukar guling kenapa gak bunyi dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto," ucapnya.
Ia menegaskan, aset dua unit gudang di savelock itu merupakan milik kliennya yang diperoleh sebelum menikah dengan mendiang suaminya.
"Perolehan sebelum menikah. Ada buktinya," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait