Terpisah Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo menerangkan, sampai saat ini TPPO sudah membuat miris banyak pihak.
Para korban TPPO akan mengalami banyak masalah di tempat kerja di luar negeri, sehingga banyak para pekerja yang kemudian mengalami depresi, hilang ingatan hingga mengalami cacat fisik.
Guna menghindari itu, pihaknya telah mengintruksikan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan ke luar negeri di bandara juanda.
"Saya telah mengintruksikan ke kakanim imigrasi kelas satu khusus Surabaya untuk melakukan pengetatan di bandara juanda. Jika ditemukan indikasi PMI Ilegal, akan diarahkan pada penyelidikan lebih lanjut, dan ditunda keberangkatannya,”terang Hendro.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Chiko Ahmad Mutakhin menuturkan, pihak akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku TPPO yang berusaha mengelabui petugas, dengan menggunakan dokumen perjalanan para PMI Non Prosedural, dengan modus visa wisata.
"Mereka menggunakan modus visa wisata, dari sinilah banyak para korban yang berhasil kami amankan dan kita tunda keberangkatannya,” ujar Chiko.
Dari catatan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, dari Bulan Januari hingga Mei Sebanyak 597 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ditunda keberangkatannya, melalui Tindakan pengetatan dan pengawasan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait