"Selain itu, kami meminta agar majelis hakim Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian surat Keterangan hak mewarisi Nomor 01/SKHM/XII/2014 yang di buat dihadaan Notaris Swartana Tedja, SH adalah sah menurut hukum," pintanya.
Meski demikian, Soemiati Santoso mengungkapkan dirinya membuka damai dengan anak-anaknya. Bahkan, lanjut dia, dirinya berusaha menghubungi namun tidak dijawab.
"Saat ketemu saja tidak mau bersalaman dengan saya. Saya dianggap sudah tidak ada. Saya tak tau kenapa mereka seperti itu," ungkapnya dengan nada sedih.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait