Saksi Ungkap Alasan Ibu Kandung Gugat Anaknya di PN Sidoarjo

Nanang Ichwan
Junaidi, saksi dari penggugat ketika disumpah sebelum digali keterangannya terkait gugatan Ibu kandung melawan anaknya di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

"Selain itu, kami meminta agar majelis hakim Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian surat Keterangan hak mewarisi Nomor 01/SKHM/XII/2014 yang di buat dihadaan Notaris Swartana Tedja, SH adalah sah menurut hukum," pintanya.

Meski demikian, Soemiati Santoso mengungkapkan dirinya membuka damai dengan anak-anaknya. Bahkan, lanjut dia, dirinya berusaha menghubungi namun tidak dijawab.

"Saat ketemu saja tidak mau bersalaman dengan saya. Saya dianggap sudah tidak ada. Saya tak tau kenapa mereka seperti itu," ungkapnya dengan nada sedih.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network