SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Junaidi, salah satu saksi mengungkap penyebab Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melayangkan gugatan terhadap anaknya karena hak pembagian harta peninggalan mendiang suaminya dikuasai oleh anak-anaknya.
Padahal, menurut dia, pembagian harta antara Soemiati dengan ketiga anaknya, yaitu Andrian Suwiji (33), Sherly Suwiji (31), dan Erwin Suwiji (29) sudah ada.
"Pembagiannya 50 persen untuk Bu Soemiati. Kemudian 50 persenya Bu Soemiati dapat seperlapan dan ketiga anaknya," jelas saksi yang dihadirkan penggugat ketika memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dan dua hakim anggota, Dasriwati dan Bambang Trenggono, Rabu (7/6/2023).
Junaidi mengungkapkan, pembagian itu sudah dituangkan dalam akta notaris yang dikeluarkan dihadapan Notaris Swartana Tedja, SH pada Desember 2014 silam atau dua bulan setelah Sindu Wandiro Suwiji, suami dan bapak dari penggugat dan para tergugat meninggal dunia.
Namun, lanjut dia, persoalan Ibu dan anaknya muncul setelah ada akta baru pada November 2017 yang dikeluarkan Notaris Sujayanto. Padahal, ucap dia, Soemiati tidak pernah datang ke notaris tersebut. Namun, pengacara dari Soemiati datang ke pabrik membawa surat.
"Saya tau, saat itu kuasa hukumnya ibu (Soemiati) datang ke pabrik membawa surat, sudah dilipat dan diminta untuk tandatangan," ungkap dia yang saat itu melihat peristiwa itu.
"Surat apa ini pak. Ini cepat tandatamgani bu, anaknya mau bacokan di Notaris Sujayanto soal warisan," ucap saksi menirukan perkacakan antara Soemiati dengan kuasa hukumnya saat itu.
"Akhirnya ditandatangani ibu Soemiati karena saat itu kondisi panik. Surat itu tak diperbolehkan membaca. Usai mendapat tanda tangan kuasa hukumnya langsung pergi," jelas Junaidi yang mengetahui kejadian itu dan mengatakan jika sertifikat aset yang selama ini dibawa Soemiati juga diminta kuasa hukumnya.
Junadi baru mengetahui jika surat yang disodorkan kuasa hukum dan tanda tangan Soemiati saat itu merupakan akta notaris Sujayanto. Serta 3 sertifikat objek dibawa anaknya.
"Saya baru mengetahui dan melihat akta tersebut setelah tahun 2022 silam terjadi sengketa. Ternyata Ibu Soemiati tidak memperoleh hak apapun dalam akta tersebut," jelas Junaidi yang menjadi rekan bisniams Soemiati itu.
Tak hanya disitu, Junaidi juga menerangkan jika ketiga anak penggugat itu tak mau urusi hutang mendiang ayahnya. Padahal, sertifikat aset peninggalan suami yaitu objek gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar sudah dikuasai.
"Mereka bilang jika hutang mendiang ayahnya itu urusannya Ibunya. Tapi mereka minta semua warisan dikuasai," jelas dia yang menyebut utang di Bank Maspion mendiang Sindu sebesar Rp 3,1 miliar yang sudah dilunasi penggugat dan dirinya.
Sementara Billy Aldo, kuasa hukum tergugat 1 dan tiga, anak-anak Soemiati, membenarkan jika ada akta notaris yang dibuat tahun 2014 silam. "Itu (akta notaris) terkait pembagian harta bersama," ucapnya.
Sedangkan untuk akta notaris yang dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam yang dibuat kliennya juga dibenarkan. Ia juga membenarkan jika Soemiati tak mendapat perolehan harta. Menurut dia, aset tersebut terkait tukar guling pembagian aset.
"Ada tukar guling untuk Ibu Soemiati dua unit di savelock dengan harta yang saat sengketa ini. Makanya timbulah akta-akta itu dan kami tunjukan surat pernyataan tadi," aku dia.
Meski demikian, ketika disinggung dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto itu apakah berbunyi terkait tukar guling aset. Billy mengaku tidak tertuang.
"Tidak ada (bunyi tukar guling dalam akta)," jelasnya usai sidang.
Terpisah, Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menegaskan tak ada tukar guling seperti yang disampaikan pihak kuasa tergugat.
"Tidak ada itu (tukar guling). Kalau itu dianggap tukar guling kenapa gak bunyi dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto," ucapnya.
Soemiati Santoso (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Fauzi Zuhri Wahyu Pradika ketika menunjukan dua akta notaris terkait pembagian harta bersama. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Fauzi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan itu untuk membatalkan dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam.
Ia menilai, akte tersebut cacat formil karena klien kami tidak pernah menghadap ke notaris bersama-sama ketiga anaknya serta tidak pernah dibacakan isi dari akta yang dikeluarkan tahun 2017 itu.
"Jadi kami meminta agar akta perjanjian pembagian hak bersama Nomor 35 tertanggal 8 Nopember 2017 yang di buat dihadapan Notaris Sujayanto, SH, M.kn atau turut tergugat adalah batal demi hukum, dan atau dapat di batalkan," jelasnya.
"Selain itu, kami meminta agar majelis hakim Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian surat Keterangan hak mewarisi Nomor 01/SKHM/XII/2014 yang di buat dihadaan Notaris Swartana Tedja, SH adalah sah menurut hukum," pintanya.
Meski demikian, Soemiati Santoso mengungkapkan dirinya membuka damai dengan anak-anaknya. Bahkan, lanjut dia, dirinya berusaha menghubungi namun tidak dijawab.
"Saat ketemu saja tidak mau bersalaman dengan saya. Saya dianggap sudah tidak ada. Saya tak tau kenapa mereka seperti itu," ungkapnya dengan nada sedih.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait