Saksi Ungkap Alasan Ibu Kandung Gugat Anaknya di PN Sidoarjo

Nanang Ichwan
Junaidi, saksi dari penggugat ketika disumpah sebelum digali keterangannya terkait gugatan Ibu kandung melawan anaknya di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Junaidi, salah satu saksi mengungkap penyebab Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melayangkan gugatan terhadap anaknya karena hak pembagian harta peninggalan mendiang suaminya dikuasai oleh anak-anaknya.

Padahal, menurut dia, pembagian harta antara Soemiati dengan ketiga anaknya, yaitu Andrian Suwiji (33), Sherly Suwiji (31), dan Erwin Suwiji (29) sudah ada.

"Pembagiannya 50 persen untuk Bu Soemiati. Kemudian 50 persenya Bu Soemiati dapat seperlapan dan ketiga anaknya," jelas saksi yang dihadirkan penggugat ketika memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dan dua hakim anggota, Dasriwati dan Bambang Trenggono, Rabu (7/6/2023).

Junaidi mengungkapkan, pembagian itu sudah dituangkan dalam akta notaris yang dikeluarkan dihadapan Notaris Swartana Tedja, SH pada Desember 2014 silam atau dua bulan setelah Sindu Wandiro Suwiji, suami dan bapak dari penggugat dan para tergugat meninggal dunia.

Namun, lanjut dia, persoalan Ibu dan anaknya muncul setelah ada akta baru pada November 2017 yang dikeluarkan Notaris Sujayanto. Padahal, ucap dia, Soemiati tidak pernah datang ke notaris tersebut. Namun, pengacara dari Soemiati datang ke pabrik membawa surat.

"Saya tau, saat itu kuasa hukumnya ibu (Soemiati) datang ke pabrik membawa surat, sudah dilipat dan diminta untuk tandatangan," ungkap dia yang saat itu melihat peristiwa itu.

"Surat apa ini pak. Ini cepat tandatamgani bu, anaknya mau bacokan di Notaris Sujayanto soal warisan," ucap saksi menirukan perkacakan antara Soemiati dengan kuasa hukumnya saat itu.

"Akhirnya ditandatangani ibu Soemiati karena saat itu kondisi panik. Surat itu tak diperbolehkan membaca. Usai mendapat tanda tangan kuasa hukumnya langsung pergi," jelas Junaidi yang mengetahui kejadian itu dan mengatakan jika sertifikat aset yang selama ini dibawa Soemiati juga diminta kuasa hukumnya.

Junadi baru mengetahui jika surat yang disodorkan kuasa hukum dan tanda tangan Soemiati saat itu merupakan akta notaris Sujayanto. Serta 3 sertifikat objek dibawa anaknya.

"Saya baru mengetahui dan melihat akta tersebut setelah tahun 2022 silam terjadi sengketa. Ternyata Ibu Soemiati tidak memperoleh hak apapun dalam akta tersebut," jelas Junaidi yang menjadi rekan bisniams Soemiati itu.

Tak hanya disitu, Junaidi juga menerangkan jika ketiga anak penggugat itu tak mau urusi hutang mendiang ayahnya. Padahal, sertifikat aset peninggalan suami yaitu objek gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar sudah dikuasai.

"Mereka bilang jika hutang mendiang ayahnya itu urusannya Ibunya. Tapi mereka minta semua warisan dikuasai," jelas dia yang menyebut utang di Bank Maspion mendiang Sindu sebesar Rp 3,1 miliar yang sudah dilunasi penggugat dan dirinya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network