Sementara, perkara KDRT dengan terdakwa Umi Masruroh itu sebelum dilimpahkan ke PN Sidoarjo sudah diupayakan semaksimal mungkin perdamainan oleh Jaksa Kejari Sidoarjo melalui upaya Restorative Justice (RJ).
"Sudah kami upayakan RJ," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi.
Hafidi mengungkapkan, upaya RJ itu dilakukan saat tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa, lanjut dia, sudah berupaya menghadirkan korban, terdakwa, keluarga keduanya dan tokoh masyarakat.
"Tapi upaya RJ itu ditolak oleh korban yaitu suami terdakwa karena banyak pertimbangan dan meminta perkara tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Meski demikian, Umi Masruroh, terdakwa perkara KDRT yang dipidanakan suaminya itu saat ini dakwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pegahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan atau didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pegahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara pada agenda sidang pekan depan akan meneriksa saksi meringankan dari terdakwa.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait