Terkait pemicu tersebut, Ridha Laily Achsani, S.H., Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah pernah melihat langsung istrinya istri suka minum-minuman.
"Apakah saudara saksi pernah melihat langsung," tanya Ridha.
Ternyata saksi mengaku tidak pernah melihat langsung, hanya saja saat berada di Bromo, teman istrinya membawa minuman. Tak hanya itu, penasehat hukum terdakwa juga menanyakan apakah selama ini terdakwa pernah melakukan kekerasan kepada saksi dan orang lain.
"Apakah saksi sebelumnya pernah mendapat kekerasan dari klien kami dan klien kami melakukan kekerasan kepada orang lain," tanya Ridha.
Saksi Deddy mengaku baru pertama kali itu saja mendapatkan cakaran dari istrinya sejak keduanya menikah pada 23 Juli 2022 silam. Ia juga mengaku istrinya tidak pernah berbuat kekerasan kepada orang lain.
Meski demikian, selain saksi korban atau suami terdakwa, perkara yang disidangkan majelis hakim yang diketuai Slamet Setio Utomo, S.H., dan dua hakim anggota Kartijono, S.H., M.H., dan R.A Didi Ismiatun S.H., M.Hum itu juga memerika dua saksi lainnya yaitu Rosidah, pembantu rumah tangga pasutri tersebut dan Yuli R, ibu angkat saksi korban.
Terpisah, M. Alifi Bayhaqi, S.H., Penasehat Hukum terdakwa Umi Masruroh mengatakan, jika istrinya tak sengaja mencakar suaminya karena ingin mengambil Hp yang tiba-tiba diambil suaminya itu.
"Saat berusaha meraih Hpnya kembali itu tanpa sengaja tangan suaminya dicakar. Klien kami juga berusaha maksimal meminta maaf kepada suaminya, namun tetap ditolak," ucap tim penasehat hukum lainnya.
Baik terdakwa maupun saksi korban saat ini statunya masih pasutri, keduanya belum cerai. Berdasarkan fakta persidangan, pernikahan keduanya bukan karena dijodohkan, namun dari pacaran yang sudah dijalaninya selama setahun hingga memutuskan menikah.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait