SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat bupati.
Terkait kasus gratifikasi tersebut, Praktisi Hukum M Sholeh, berkomentar. Menurut dia, KPK tidak boleh berhenti kepada penerima gratifikasi saja, kepada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saja.
"Siapapun pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang memberikan suap, memberikan gratifikasi juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sholeh, Kamis (9/3/2023).
Sholeh mengingatkan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jika gratifikasi itu berhubungan dengan pejabat, maka pemberi gratifikasi juga bisa kena pidana. Ia pun menilai KPK tidak adil jika hanya menahan dan menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saja.
Menurut dia, kasus tersebut akan adil jika pemberi gratifikasi juga ditetapkan tersangka. "Lebih adil siappun pejabat Pemkab Sidoarjo yang memberikan gratifikasi juga ikut dijadikan tersangka," jlentrehnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait