Praktisi Hukum Minta KPK Adil, Pemberi Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo agar Ditetapkan Tersangka

Nanang Ichwan
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi. (Foto : MPI)

Senada, Prayitno praktisi hukum lainnya juga sependapat dengan Sholeh. Menurut dia, dalam perkara gratifikasi itu ada pemberi dan penerima.

"Dan dua-duanya (pemberi dan penerima) harus dikenakan. Ini demi asas keadilan," jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus gratifikasi yang saat ini menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sebagai penerima gratifikasi itu sudah jelas pemberinya siapa saja.

"Misalkan, terkait emas batangan yang sudah disita itu pemberinya tetap dikenakan. Entah itu Kepala Dinas yang jumlahnya belasan, ya tidak apa-apa. Sidoarjo pernah memecahkan koruptor terbanyak, 50 anggota dewan," jelasnya.

"KPK harus bijak menentukan siapa saja pemberi gratifikasinya itu, harus jadi tersangka. Mari kita kawal semua, biar terjadi penegakan hukum di Sidoarjo," pungkas peaktisi hukum yang akrab disapa Cak Prayit itu.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network