SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, oknum perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022).
Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.
Perlu diketahui, dakwaan alternatif ketiga penuntut umum yaitu terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Narkotika. Majelis hakim maupun penuntut umum sepakat bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga.
Meski sepakat dalam penerapan hukum, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 1 tahun lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 2 tahun penjara.
Vonis 1 tahun yang dijatuhkan tersebut, menurut majelis hakim, sudah sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap Affandi, ketika membacakan pertimbangan.
Selain itu, menurut majelis hakim dalam pertimbangan yang terungkap dari fakta-fakta persidangan menyatakan jika terdakwa Fizkir Abilfilda Ismail ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait