Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, terdakwa kasus narkoba yang juga oknum perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo ketika menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

Terdakwa yang merupakan perangkat Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya sendiri yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7/2022) malam.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti diantaranya pipet kaca dengan berat bersih 0,001 gram, serta timbangan elektrik, korek api dan uang total seberat Rp 230 ribu.

"Terdakwa mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang bernama Feri yang merupakan tetangga dari terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail. Terdakwa membeli seberat setengah gram untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Acong," ungkapnya.

Atas fakta-fakta itulah, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri. Meski demikian, atas vonis 1 tahun tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Kami menerima," ucap terdakwa dan diamini juga oleh penuntut umum.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network