Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menekankan, ia sebenarnya tidak alergi dengan munculnya pokok pikirian (pokir) dari para anggota dewan. Hanya saja ia mengingatkan agar pokir-pokir tersebut dapat mengimplementasikan tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional.
"Untuk kepala daerah jangan coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jia ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," tuturnya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/161-kepala-daerah-dan-313-anggota-dewan-terjerat-kasus-korupsi-sejak-2004
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait