SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, dua tersangka kasus dugaan suap hibah kelompok masyarakat (poas) DPRD Jawa Timur segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Hal itu menyusul kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Hari ini tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto kepada iNewsSidoarjo.id, Jum'at (10/2/2023).
Usia tahap 2, penahanan kedua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak juga ikut dipindah ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
"Penahanan juga dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya untuk segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ungkapnya.
Perlu diketahui, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Keduanya penyuap itu bakal diadili lebih dulu. Selain kedua tersangka itu, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi juga ikut ditetapkan tersangka. Hanya saja, baik Sahat dan Rusdi masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
Meski demikian, dalam kasus tersebut Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait