SIDOARJO, iNews.id - Aksi Mochammad Fikri Ardiansyah untuk meretas situs dan menguras uang hingga total Rp 3,4 miliar tak perlu menggunakan komputer maupun laptop yang cangih. Ia hanya cukup menggunakan Handphone (HP).
Itupun dengan HP yang dibeli dengan harga pasaran sekitar Rp 2 jutaan. Namun, aksi pemjda 23 tahun itu bisa menembus database dan menguras uang Rp 3,4 miliar milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dibacakan Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun S.H., M.H.
Aksi meretas website dan aplikasi LINKQU itu dilakukan Fikri dalam waktu satu bulan, mulai bulan September hingga Oktober 2021 lalu. Aksi itu dilakukan di dua tempat yaitu di salah satu hotel di Kota Yogyakarta dan di Kota Semarang.
Meski hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi yang dilakukan Fikri hingga menembus website dan menguasai data base tersebut belajar secara otodidak. Lewat otodidak tersebut, Fikri dengan leluasa mengetahui user name para member LINKQU dan passwordnya.
Setelah itu baru terdakwa menggunakan salah satu member user bernama ABC Reload. Dengan kepiawaiannya membobol data tersebut dan menguncinya, terdakwa Fikri dengan leluasa berulangkali mentransfer uang ke rekening ABC Reload.
Setelah itu, Fikri melibatkan dua rekannya, Detik Tata Pradana (23) dan Khoirul Fata (26). Dua rekannya itu dilibatkan untuk mencari rekening dompet digital dan rekening bank milik orang lain yang didapat dari Facebook (FB), dibeli dengan harga bervariasi.
"Setiap nomor rekening digital dibeli seharga Rp 20-25 ribu. Sedangkan, rekening bank seharga Rp 150 ribu," ulas R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan pertimbangan putusan dengan didampingi dua hakim anggota Sigit Pangudianto dan Sriwati.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait