Cegah Korupsi, Kejaksaan Akan Beri Penyuluhan Hukum Ke 84 Kades di Sidoarjo yang Baru Dilantik

Ichwan
Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi (kanan) ketika press rilis perkara Pungli PTSL Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo).

Lalu kapan penyuluhan hukum akan digelar. Aditya menyatakan dalam waktu dekat ini akan digelar secara tatap muka di Aula Kejari Sidoarjo. "Nanti akan kami gilir jadwalnya," jelasnya.

Perlu diketahui, saat ini ada sejumlah kades yang tersandung kasus dugaan korupsi. Pertama, Rokhayani Kades Suko, Kecamatan Sukodono. Rokhayani dan tiga perangkatnya saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Rokhayani didakwa melakukan pungutan liar sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat -surat mendukung PTSL tahun 2021. Para terdakwa itu saat ini juga sudah ditahan oleh penuntut umum.

Selain itu, saat ini yang tengah diungkap Kejari Sidoarjo yaitu kasus dugaan manipulasi data objek lahan ganti rugi terdampak lumpur lapindo yang diganti APBN melalui BPLS tahun 2013. Kasus tersebut naik penyidikan dan telah menetapkan Kades Gempolsari Abdul Haris yang juga baru ikut dilantik.

Bukan hanya itu, Sya'roni Aliem, mantan Kades Gempolsari juga ikut terseret sebagai tersangka dan 7 tersangka lainnya yang saat ini masih belum ditahan.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network