Cegah Korupsi, Kejaksaan Akan Beri Penyuluhan Hukum Ke 84 Kades di Sidoarjo yang Baru Dilantik

Ichwan
Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi (kanan) ketika press rilis perkara Pungli PTSL Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berupaya mencegah adanya korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, terutama bagi kepala desa yang baru saja dilantik.

Upaya pencegahan itu dilakukan lewat penyuluhan hukum. Rencananya, para kepala desa (kades) yang baru dilantik akan mendapat pemahaman hukum.

"Kami tak ingin ada lagi kepala desa (kades) yang terjerat perkara korupsi," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada iNewsSidoarjo.id, Rabu (17/8/2022).

Sehingga, sambung dia, upaya penyuluhan hukum kepada kades yang baru dilantik itu sangat penting. "Ini sebagai upaya pencegahan yang kami lakukan," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.

Lebih jauh menurut dia, total 84 Kades yang tersebar di 18 kecamatan se-Sidoarjo yang baru dilantik oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor beberapa waktu lalu itu tak semuanya petahana, ada pula yang baru pertama kali menjabat.

"Sehingga upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum sangat diperlukan. Kami akan sampekan materi-materi tentang hukum. Jangan sampai ada lagi kades yang terdandung korupsi," ulasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network