Dirmanto menambahkan, kegiatan konvoi dilakukan pada Minggu (29/5/2022) dengan mengambil rute Surabaya dan Sidoarjo.
Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.
"Tersangka tadi malam sudah kita lakukan penahanan dan saat ini pun masih dalam proses pendalaman terkait jaringan," katanya.
Dalam perkara ini, Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait pendanaan sejauh ini masih mengandalkan iuran dari anggota.
Sedangkan dugaan adanya pendanaan dari luar, saat ini masih didalami. "Tersangka (Aminuddin) ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar faham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan pada 29 Mei 2022," katanya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan