Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pick Up Boks Selip, Pagar Rumah Roboh Timpa Xpander di Tarik Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:25 WIB
  • author Lukman Hakim
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan
Belasan anggota Khilafatul Muslimin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (9/6/2022).

Dirmanto menambahkan, kegiatan konvoi dilakukan pada Minggu (29/5/2022) dengan mengambil rute Surabaya dan Sidoarjo.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Tersangka tadi malam sudah kita lakukan penahanan dan saat ini pun masih dalam proses pendalaman terkait jaringan," katanya.

Dalam perkara ini, Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait pendanaan sejauh ini masih mengandalkan iuran dari anggota.

Sedangkan dugaan adanya pendanaan dari luar, saat ini masih didalami. "Tersangka (Aminuddin) ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar faham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan pada 29 Mei 2022," katanya. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut