Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pick Up Boks Selip, Pagar Rumah Roboh Timpa Xpander di Tarik Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:25 WIB
  • author Lukman Hakim
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan
Belasan anggota Khilafatul Muslimin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (9/6/2022).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditahan di Polda Jatim.

Pimpinan ormas Islam ini dianggap bersalah karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahlu hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Melangsir dari iNews.id Sabtu (10/6/2022) adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut