get app
inews
Aa
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:25 WIB
header img
Belasan anggota Khilafatul Muslimin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (9/6/2022).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditahan di Polda Jatim.

Pimpinan ormas Islam ini dianggap bersalah karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahlu hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Melangsir dari iNews.id Sabtu (10/6/2022) adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut