Satu Pemuda Tewas, Polisi Ringkus 14 Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Polres Nganjuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda dan melukai tiga korban lainnya di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu diduga dipicu ketersinggungan pelaku terhadap rombongan korban yang melakukan blayer sepeda motor dan menyalakan kembang api.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku. "Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah pelaku yang terlibat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai perannya masing-masing, termasuk pelaku anak dengan tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak," ujar Didid saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, rombongan korban yang mengendarai tiga sepeda motor dihadang sekelompok pemuda saat melintas di Desa Sukorejo. Para pelaku kemudian melempari korban dengan batu hingga terjatuh, lalu melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang, serta menyerang menggunakan batu dan benda lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban MK meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala dan patah kaki kiri. Sementara TR, YP, dan HI mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh. Selain itu, dua sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 14 tersangka, terdiri dari tiga pelaku utama yakni FS (17), MR (15), dan FI (14), sembilan pelaku anak, serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20) yang diproses dalam berkas terpisah.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menyebut seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nganjuk. "Semua tersangka merupakan warga Nganjuk, hanya berbeda desa," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai menghadang korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk, dan benda lainnya.
Tiga pelaku utama diduga berperan aktif melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Editor : Aini Arifin